Apakah perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan KPPU
(Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menjadi peserta pelelangan dapat
digugurkan?
Status Penyedia yang sedang diperikasa di KPPU tidak
termasuk sebagai Penyedia yang sedang dalam pengawasan pengadilan dan/atau
tidak sedang menjalani sanksi pidana. Dengan demikian Penyedia tersebut tidak
dapat digugurkan, sepanjang belum keputusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap.
Berkekuatan hukum tetap maksudnya sudah ada keputusan KPPU dan setelah batas waktunya tidak ada keberatan dari penyedia.
0 Comments