header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERUBAHAN VOLUME KONTRAK UNTUK HARGA SATUAN YANG DITULIS NOL

Suatu Kontrak dengan PT XXX  terdapat daftar kuantitas dan harga sebagai berikut :
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
No.
Uraian
Volume
Harga satuan Rp
Jumlah
1
Item pekerjaan A
75
2.500.000
187.500.000
2
Item pekerjaan B
40
2.000.000
80.000.000
3
Item pekerjaan C
16
0
0
4
Item pekerjaan D
22
3.000.000
66.000.000
5


Jumlah
333.500.000
6


PPN
33.350.000



Total
366.850.000

Dalam pelaksanaan kontrak ada item pekerjaan C yang tidak dilaksanakan. Bagaimana pembayarannya dan bagaimana sanksinya ?
Harga satuan nol adalah bukan harga satuan timpang. Harga satuan timpang adalah harga satuan yang melebihi 110% dari HPS.

Bila item pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan maka tidak mempengaruhi nilai pembayaran kontrak. Namun akan membawa sanksi, karena pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh penyedia. Sanksi tersebut setelah teguran tidak diperhatikan adalah dicairkan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan didaftar hitam.

Post a Comment

0 Comments