Harga Perkiraan Sendiri Rp. 1.9 miliar
Penawaran kami Rp. 1.3 miliar, dinyatakan tidak lulus dokumen teknis,
sehingga tidak ikut tahap selanjutnya. Padahal kami penawaran terendah. Kemudian
pokja ULP menetapkan calon pemenang dengan harga Rp. 1,6 miliar. Selanjutnya kami menyanggah dan pokja ULP
menerima sanggahan kami tersebut.
Pelelangan dinyatakan batal oleh pokja ULP.
Mengapa bukan menunjuk kami sebagai pemenang yang termurah, kami menyanggah
terhadap evaluasi teknis.
Dalam Perpres 54 tahun 2010 yang telah diperbarui dengan Perpres 70 tahun 2012 pada Pasal 83 Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila, pada poin h ; sanggahan hasil Pelelangan dari peserta ternyata benar.
Selanjutnya masalah tersebut karena kesalahan evaluasi maka pelelangan
dinayatkan gagal dan dilakukan evaluasi ulang.
Dalam Perpres 54 tahun 2010 ayng telah diperbarui dengan Perpres 70 tahun 2012 pada Pasal 84
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung dinyatakan gagal, maka ULP segera melakukan:
a.
evaluasi ulang;
b.
penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c.
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d.
penghentian proses Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung.
0 Comments