header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SANGGAHAN BENAR, KENAPA KAMI BUKAN PEMENANGNYA



Harga Perkiraan Sendiri Rp. 1.9 miliar
Penawaran kami Rp. 1.3 miliar, dinyatakan tidak lulus dokumen teknis, sehingga tidak ikut tahap selanjutnya. Padahal kami penawaran terendah. Kemudian pokja ULP menetapkan calon pemenang dengan harga Rp. 1,6 miliar.  Selanjutnya kami menyanggah dan pokja ULP menerima sanggahan kami tersebut.  
Pelelangan dinyatakan batal oleh pokja ULP.
Mengapa bukan menunjuk kami sebagai pemenang yang termurah, kami menyanggah terhadap evaluasi teknis.

Dalam Perpres 54 tahun 2010 yang telah diperbarui dengan Perpres 70 tahun 2012 pada Pasal 83  Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila, pada poin h ; sanggahan hasil Pelelangan dari peserta ternyata benar.

Selanjutnya masalah tersebut karena kesalahan evaluasi maka pelelangan dinayatkan gagal dan dilakukan evaluasi ulang.

Dalam Perpres 54 tahun 2010 ayng telah diperbarui dengan Perpres 70 tahun 2012 pada  Pasal 84

(1)  Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka ULP segera melakukan:
a.        evaluasi ulang;
b.        penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c.         Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d.        penghentian proses Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung.

Post a Comment

0 Comments