Dalam pekerjaan konstruksi mengenai tanggung jawab PPK secara material
telah dilakukan oleh konsultan pengawas atau tim pengawasan teknis lapangan dan
tanggung jawab dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) dalam hal mengenai 100% kuantitas,
sehingga ketika hal yang material telah dilakukan oleh konsultan pengawas/tim pengawasa dan
PPHP maka tanggung jawab PPK hanya secara formal yaitu mengelola kontrak dan
apakah dokumen yang disampaikan kepada PPK telah benar sesuai dengan ketentuan
untuk diproses pembayarannya.
0 Comments