header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TANGGUNG JAWAB PPK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak, tanggung jawab meliputi secara formal dan material.   
Dalam pekerjaan konstruksi mengenai tanggung jawab PPK secara material telah dilakukan oleh konsultan pengawas atau tim pengawasan teknis lapangan dan tanggung jawab dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) dalam hal mengenai 100% kuantitas,  sehingga ketika hal yang material telah dilakukan oleh konsultan pengawas/tim pengawasa dan PPHP maka tanggung jawab PPK hanya secara formal yaitu mengelola kontrak dan apakah dokumen yang disampaikan kepada PPK telah benar sesuai dengan ketentuan untuk diproses pembayarannya.

Post a Comment

0 Comments