No
|
Tindakan
|
Disebabkan antara lain oleh
|
a |
evaluasi ulang
|
Kesalahan evaluasi penawaran
|
b
|
penyampaian ulang Dokumen
Penawaran
|
Kesalahan dokumen pemilihan
|
c
|
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung ulang
|
-
tidak ada yang lulus
dalam proses yang menggunakan prakualifikasi
-
Yang memasukan penawaran
kurang dari tiga
-
Semua penawaran melebihi
HPS
|
d
|
penghentian proses
Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung
|
-
dana tidak tersedia
-
waktu pengadaan/kontrak
tidakcukup
- diidentifikasi tidak ada penyedianya
|
Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012
Pasal 84**)
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung dinyatakan gagal, maka ULP segera melakukan:
a.
evaluasi ulang;
b.
penyampaian ulang Dokumen
Penawaran;
c.
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d.
penghentian proses Pelelangan/
Seleksi/ Pemilihan Langsung.
0 Comments