header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

AHLI HUKUM KONTRAK


Perpres 54 tahun 2010 Pasal 86 ayat 4
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.
Ahli Hukum Kontrak adalah orang yang menguasai/mengetahui tentang hukum, teknis pengadaan barang/jasa pemerintah dan perikatan/kontrak. Bilamana tidak terdapat orang yang menguasai ketiga aspek tersebut, maka dapat dibentuk tim (sekelompok orang) dengan menguasai ketiga aspek tersebut.

Dalam hal seseorang telah lulus pelatihan dengan kompetensi meliputi hal tersebut maka dapat dinyatakan telah memiliki keahlian dalam hukum kontrak.


Post a Comment

2 Comments

  1. Yth. Mohon informasi, siapa saja dan pendidikan strata apa saja yang bisa mengikuti uji kompetensi untuk dapat dikategorikan sebagai ahli hukum kontrak?. Kapan, dimana dan institusi mana yang melaksanakan uji kompetensi ini?. Terimakasih.

    ReplyDelete
  2. Apakah Notaris dapat dinyatakan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan pak..?? Mohon pencerahannya. terimakasih.

    ReplyDelete