Perpres 54
tahun 2010 Pasal 86 ayat 4
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan
setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.
Dalam hal seseorang telah lulus pelatihan dengan kompetensi meliputi hal tersebut maka dapat dinyatakan telah memiliki keahlian dalam hukum kontrak.
2 Comments
Yth. Mohon informasi, siapa saja dan pendidikan strata apa saja yang bisa mengikuti uji kompetensi untuk dapat dikategorikan sebagai ahli hukum kontrak?. Kapan, dimana dan institusi mana yang melaksanakan uji kompetensi ini?. Terimakasih.
ReplyDeleteApakah Notaris dapat dinyatakan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan pak..?? Mohon pencerahannya. terimakasih.
ReplyDelete