Kami sedang
evaluasi pekerjaan lelang, kami mendapatkan satu kasus dimana salah satu
penyedia jumlah total yang di rekapitulasi RAB yang sudah dibulatkan ternyata
berbeda beberapa ratus rupiah dengan harga yg tercantum di surat penawaran. Pertanyaan kami apakah itu bisa menggugurkan
atau masih dalam kapasitas aritmatik. Metode kualifikasi dan evaluasi kami
adalah pasca kualifikasi dengan sistim gugur.
Kalau dokumen
pengadaannya menggunakan kontrak lump sum yang dipakai adalah harga penawaran di surat penawaran.
Kalau dokumen
pengadaan menggunakan kontrak harga satuan maka hasil dari koreksi aritmatik
yang dilihat sebagai nilai penawaran.
0 Comments