Dana APBN
Kontrak Tahun
Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) Tahun
Anggaran
Untuk dapat diusulkan dalam pengeluaran tahun jamak antara lain harus memenuhi "kelayakan teknis
berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi/ tim teknis fungsional
yang kompeten".
Aturan mengenai hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 157/PMK.02 /2013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Untuk dana APBD
Kontrak tahun jamak dibatasi dalam masa jabatan Kepala Daerah
0 Comments