Dalam pembebasan lahan diperlukan adanya penyedia jasa penilai tanah.
Bagaimana cara pengadaannya ?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 3 bahwa
pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan dengan swakelola atau melalui
penyedia.
Mengacu uraian di atas, maka pengadaan penilaian tanah dapat
dilakukan secara swakelola kepada instansi pemerintah lain yaitu
Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atau dilakukan melalui
seleksi/pengadaan langsung kepada penyedia jasa penilai sesuai dengan
nilai pengadaannya.
0 Comments