Dalam analisa yang ditawarkan oleh penyedia, material yang digunakan
adalah Tanah Timbun Pilihan dan hal ini sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan, tetapi dalam Metode Pelaksanaan
yang disampaikan oleh Peserta, dalam pekerjaan timbunan tersebut
tertulis menggunakan sirtu (pasir batu), apakah hal tersebut merupakan kesalahan oleh Peserta yang sifatnya substansial?
Dalam hal ada pertentangan informasi dalam dokumen penawaran agar dilakukan klarifikasi ke penyedia. Jawaban klarifikasi menjadi bahan keputusan evaluasi pokja ULP
0 Comments