Pada proses pemilihan penyedia, terdapat perusahaan yang melakukan KSO, dan yang jadi pertanyaan adalah :
1.  apakah bukti KSO cukup dengan Surat Perjanjian Kemitraan seperti contoh yang tercantum didalam dokumen atau perlu dibuktikan dengan Akte Notaris (di Notariskan) ?


2. Pada saat valuasi kualifikasi, apakah seluruh perusahaan yang melakukan KSO harus mengisi tabel isian kualifikasi, atau cukup yang mengisi perusahaan yang ditunjuk untuk mewakili KSO saja, dan bagaimana pembuktian kualifikasinya?

Tanggapan :
1. Dinotariskan
2. data kualifikasi masing-masing, pembuktian kualifikasi untuk masing-masing penyedia yang berKSO