Pengadaan alat kesehatan dengan menggunakan katalog LKPP.
Bagaimana penyelesaian mengenai biaya kirim ?
Bila dalam Kontrak
Payung tidak termasuk ongkos kirim, maka dapat ditambahkan ongkos kirim ke lokasi (dengan negosiasi kewajaran harga).
Dibuat Kontrak
antar PPK dengan penyedia hanya untuk alkes dan tanggung jawab penyedia (pemasangan, pelatihan dsb) sesuai
dengan kontrak payung.
Sedangkan ongkos
kirim yang tidak termasuk dalam kontrak payung dibuatkan bukti perikatan
sendiri.
Dalam hal saudara ada pertanyaan, silahkan disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments