Kami mohon bantuan dijelaskan mengenai pencantuman merk produk dalam spesifikasi teknis pada dokumen pengadaan barang untuk Rumah
Sakit. Adapun hal ini dimaksudkan untuk mencegah diperolehnya barang yang tidak
berkualitas melalui proses
pengadaan barang/jasa Pemerintah. Bagimana penulisan di dokumen pengadaan ?
1. dalam
pembuatan spesifikasi sesuai Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan
antara lain, bahwa spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
pengguna/penerima akhir dan tidak mengarah kepada merek/produk tertentu,
kecuali untuk pengadaan suku cadang
2.
penyebutan merek dalam pelelangan diperbolehkan bila memang diperlukan
spesifikasi dengan kualitas seperti barang tersebut dan penyedia yang bisa
menyediakan banyak. Penyebutan dalam dokumen pengadaan disebutkan setara dengan
merek x, merek y atau z.
3. dalam
hal merek tertentu memang diperlukan dan penyedianya hanya satu, maka untuk
item barang tersebut agar dipaketkan tersendiri yang akan dilaksanakan melalui
penunjukan langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
0 Comments