Kami mohon bantuan dijelaskan mengenai pencantuman merk produk dalam spesifikasi teknis pada dokumen pengadaan barang untuk Rumah
Sakit. Adapun hal ini dimaksudkan untuk mencegah diperolehnya barang yang tidak
berkualitas melalui proses
pengadaan barang/jasa Pemerintah. Bagimana penulisan di dokumen pengadaan ?
1. dalam
pembuatan spesifikasi sesuai Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan
antara lain, bahwa spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
pengguna/penerima akhir dan tidak mengarah kepada merek/produk tertentu,
kecuali untuk pengadaan suku cadang
2.
penyebutan merek dalam pelelangan diperbolehkan bila memang diperlukan
spesifikasi dengan kualitas seperti barang tersebut dan penyedia yang bisa
menyediakan banyak. Penyebutan dalam dokumen pengadaan disebutkan setara dengan
merek x, merek y atau z.
3. dalam
hal merek tertentu memang diperlukan dan penyedianya hanya satu, maka untuk
item barang tersebut agar dipaketkan tersendiri yang akan dilaksanakan melalui
penunjukan langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
1 Comments
Mohon ijin berpromosi. service Ac segala jenis merk. kami service Ac mencakup wilayah coverage seluruh Surabaya, Gresik, Sidoarjo. kami juga menerima jasa service perbaikan AC bongkar dan pasang AC. pekerjaan kami cepat, tepat, profesional, harga kompetitif di banding harga jasa luaran.
ReplyDeleteservice ac taman sidoarjo
service ac split sidoarjo
tukang service ac sidoarjo
service ac mobil di sidoarjo
service ac di waru sidoarjo
jasa service ac sidoarjo
service ac panggilan di sidoarjo
service ac panasonic sidoarjo
service ac surabaya sidoarjo
service ac sepanjang sidoarjo
service ac sedati sidoarjo
service ac panggilan sidoarjo
mencari service ac sidoarjo
Segera hubungi kami, dan kami akan datang kerumah Anda 24 Jam Non Stop.
(Hari Sabtu / Minggu / Hari Libur buka)
PIN BBM : 54BE0B4B / 085645475574