Apakah pengadaan
bibit bersertifikat atau yang memiliki hak paten dapat dilakukan dengan
penunjukan langsung ?
Dalam hal,
penyedia yang memiliki hak paten berdasar kebutuhan spesifikasi hanya satu maka
dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada penyedia yang memiliki hak paten
dengan negosiasi kewajaran harga.
Dalam hal
berdasar spesifikasi, penyedia yang
memiliki hak paten ada banyak (masing-masing memiliki hak paten
tersendiri) sesuai spesifikasi yang
dibutuhkan maka dilakukan pelelangan dengan mensyaratkan peserta pelelangan adalah
penyedia yang memiliki hak paten.
0 Comments