apabila
dalam suatu paket pekerjaan penydia A telah gugur di administrasi dan
penyedia B memenuhi syarat sampai kualifikasi, ternyata setelah
diteliti. terdapat di penyedia A sebagai direktur dan di penyedia B sbg
wakil direktur,apakah dapat dikatan afiliasi /persengkokolan. Jika dapat
pada tahapan. Evaluasi mana di gugurkan?
Adakah
dua indikasi persengkokokolan ? sebagai wakil ditektur yang menentukan
adalah direktur silakan lihat penjelasan pasal 83....Bila gugur di gugur kaulifikasi
selanjutnya bila
ada pertanyaan agar di www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments