Sebagaimana amanat Pasal 81 Perpres 54 tahun 2010, bisakah
sanggahan disampaikan oleh kuasa hukum dari penyedia bukan oleh penyedia yang
melakukan pelelangan ?
Sanggahan tersebut diperlakukan sebagai pengaduan, dijawab
dengan bantuan Bagian Hukum dan jawaban ditembuskan ke inspektorat
0 Comments