header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SANKSI PUTUS KONTRAK



Saya sebagai penyedia jalan, tidak selesai mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan sesuai waktu kontrak, kemudian diberi perpanjangan waktu sampai dengan 50 hari. Tidak selesai juga.
Selanjutnya kontrak diputus, dikenakan sanksi
a.       Pencairan jaminan pelaksanaan
b.      Melunasi uang muka
c.       Dikenakan daftar hitam
Adakah sanksi lain buat saya dan dimana daftar hitam bisa dilihat ?
Respon :
Tidak ada sanksi lain, ketika sanksi kontrak sudah ditunaikan (kontrak adalah hukum [perdata).
Daftar hitam antara lain bisa dilihat di
Bagaimana mengenai sanksi denda ?
Denda dikenakan terhadap pekerjaan selesai, namun waktu selesainya melebihi batas waktu sesuai yang ditentukan di kontrak.
Apakah akan ada sanksi pidana ?
Ketika sanksi perdata diselesaikan maka tidak ada sanksi pidana.
Hal yang perlu dicermati adalah adakah sanksi tindakan pidana korupsi.
Untuk itu agar diselesaikan.
Kapan batas waktu saya harus selesaikan ?
Segera saja, sebelum dilakukan audit oleh inspektorat/BPK (Badan Pemeriksan Keuangan) dan sebelum adanya proses oleh aparat penegak hukum.
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

0 Comments