Saya sebagai penyedia jalan, tidak selesai mengerjakan
pekerjaan pembangunan jalan sesuai waktu kontrak, kemudian diberi perpanjangan
waktu sampai dengan 50 hari. Tidak selesai juga.
Selanjutnya kontrak diputus, dikenakan sanksi
a.
Pencairan jaminan pelaksanaan
b.
Melunasi uang muka
c.
Dikenakan daftar hitam
Adakah sanksi lain buat saya dan dimana daftar hitam bisa dilihat
?
Tidak ada sanksi lain, ketika sanksi kontrak sudah
ditunaikan (kontrak adalah hukum [perdata).
Daftar hitam antara lain bisa dilihat di
Bagaimana mengenai sanksi denda ?
Denda dikenakan terhadap pekerjaan selesai, namun waktu
selesainya melebihi batas waktu sesuai yang ditentukan di kontrak.
Apakah akan ada sanksi pidana ?
Ketika sanksi perdata diselesaikan maka tidak ada sanksi
pidana.
Hal yang perlu dicermati adalah adakah sanksi tindakan
pidana korupsi.
Untuk itu agar diselesaikan.
Kapan batas waktu saya harus selesaikan ?
Segera saja, sebelum dilakukan audit oleh inspektorat/BPK
(Badan Pemeriksan Keuangan) dan sebelum adanya proses oleh aparat penegak
hukum.
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke
www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments