Bagaimana bila salah
satu direktur atau komisaris, terkena sanksi pidana yang berkekuatan hukum
tetap ?
Dalam syarat penyedia sesuai pasal 19 ayat 1 k
Dalam syarat penyedia sesuai pasal 19 ayat 1 k
tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dengan demikian sepanjang yang
melakukan penawaran (dan nanti yang tanda tangan kontrak) namanya dan perusahaannya tidak dikenakan daftar hitam maka
penyedia tersebut dapat ditunjuk sebagai penyedia.
Selanjutnya agar lebih teliti
dalam melakukan evaluasi, apakah diperlukan klarifikasi ke pemberi pekerjaan
sebelumnya dan apakah diperlukan kunjungan lapangan.
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar di www.konsultasi.lkpp.go.id
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar di www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments