UU 17 tahun 2003 mengenai KEUANGAN NEGARA
Pasal 1 angka 1
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ringkasnya, adanya kerugian Negara berdasar UU tersebut dalam pengadaan bila
1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang)
yang seharusnya tidak dikeluarkan.
2. Pengeluaran
suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku
0 Comments