header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dalam dokumen penawaran ada perbedaan informasi

Dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran didalam metode pelaksanaan banyak/volume bahan lebih besar dengan Daftar Kuantitas dan Harga yang ada dalam dokumen penawaran minsalnya pada Daftar Kuantitas banyaknya 0.175 gr, dalam metoda pelaksanaan 0.256 gr. apakah hal tersebut dapat menggugurkan?

Bilamana terdapat perbedaan/ketidaksamaan pernyataan di dalam dokumen penawaran yang sedang dievaluasi, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada penyedia.
Yang tidak boleh adalah adanya penambahan data/dokumen penawaran.

Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

2 Comments

  1. Klo utk biaya langsung non personil perencanaan jalan dan jembatan apakah masuk dalam kriteria perencanaan khusus yg boleh komposisinya melebihi 40% pak Mudji?

    ReplyDelete
  2. Klo utk biaya langsung non personil perencanaan jalan dan jembatan apakah masuk dalam kriteria perencanaan khusus yg boleh komposisinya melebihi 40% pak Mudji?

    ReplyDelete