Bilamana terdapat perbedaan/ketidaksamaan pernyataan di dalam dokumen penawaran yang sedang dievaluasi, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada penyedia.
Yang tidak boleh adalah adanya penambahan data/dokumen penawaran.
Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
2 Comments
Klo utk biaya langsung non personil perencanaan jalan dan jembatan apakah masuk dalam kriteria perencanaan khusus yg boleh komposisinya melebihi 40% pak Mudji?
ReplyDeleteKlo utk biaya langsung non personil perencanaan jalan dan jembatan apakah masuk dalam kriteria perencanaan khusus yg boleh komposisinya melebihi 40% pak Mudji?
ReplyDelete