Seperti Jasa Konsultansi Perencana Konstruksi harus memilki SBU
sesuai LPJK (yang menjadi wadah). Apakah Jasa Konsultansi pembuatan Web
harus memiliki SBU juga, atau cukup SIUP ?
Dan Apabila Perseorangan, Apa kriterianya?
Apakah cukup Ijazah,
Pengalaman kerja dan sertifikat lain-lain, Atau adakah keharusan
memiliki Sertifikat Lembaga Resmi Seperti SKT atau SKA dari LPJK?
Tanggapan :
1. kalau tidak salah pembuatan web saat ini belum ada sertifikatnya. Sedangkan mengenai perusahaan sesuai ijin usaha perusahananya
2.
untuk perorangan dilihat saja, kompetensi yang diperlukan. Kompetensi
itu diperoleh dari ijasah atau sertifikat atau pengalaman
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar di sampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments