header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Jasa Konsultansi

Seperti Jasa Konsultansi Perencana Konstruksi harus memilki SBU sesuai LPJK (yang menjadi wadah). Apakah Jasa Konsultansi pembuatan Web harus memiliki SBU juga, atau cukup SIUP ?

Dan Apabila Perseorangan, Apa kriterianya?
Apakah cukup Ijazah, Pengalaman kerja dan sertifikat lain-lain,  Atau adakah keharusan memiliki Sertifikat Lembaga Resmi Seperti SKT atau SKA dari LPJK?


Tanggapan :

1. kalau tidak salah pembuatan web saat ini belum ada sertifikatnya. Sedangkan mengenai perusahaan sesuai ijin usaha perusahananya
2. untuk perorangan dilihat saja, kompetensi yang diperlukan. Kompetensi itu diperoleh dari ijasah atau sertifikat atau pengalaman

Selanjutnya bila ada pertanyaan agar di sampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

0 Comments