Mensyaratkan adanya dukungan, harus dipikirkan urgensinya ( perlunya), jangan-jangan tidak perlu ?
Bila diperlukan untuk terjaminnya pekerjaan dan atau kepastian adanya barang, maka dapat disyaratkan.
Bagaimana kalau yang menerbitkan dukungan ( PT X) dan yang menerima dukungan ( PT Y ), sama-sama ikut dalam paket pelelangan yang sama ? Hal demikian namanya persaingan semu. Kedua perusahaan tersebut akan digugurkan.
Silahkan dikaji penjelasan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha ).
Silahkan diklik di Pedoman Persaingan Usaha
0 Comments