Kami
punya permasalahan sebagai berikut (Lelang Konstruksi) :
1.
Sudah ada kontrak dengan penyedia ,berakhirnya kontrak di tgl 26 November 2014
2.Pertanggal 24 Oktober kami sudah layangkan Surat Peringatan Pertama kepada
penyedia jasa dikarenakan sudah 30 hari kalender, progress pekerjaan masih NOL.
demikian juga dengan konsultan pengawas sudah memberingatan surat teguran
dan surat peringatan.
3.
Kami (PPK dan Tim Teknis juga K. Pengawas) sudah memberikan ultimatum kepada
penyedia jasa bahwa jika pada minggu ini tidak ada itikad baik untuk
melaksanakan pekerjaan maka kami akan layangkan Surat Pemutusan Kontrak secara
sepihak dengan konsekwensi bahwa jaminan pelaksanaan akan kami cairkan dan
setor ke kas negara dan perusahaan tsb akan kami usulkan untuk dimasukkan dalam
daftar hitam.
Pertanyaan
kami adalah :
Bagaimana kami membayar konsultan perencananya ? apakah full 100
% ? Selanjutnya jika tidak bisa ditunjuk pekerjaan ini kepada calon pemenang
cadangan 1 atau 2 maka pekerjaan ini akan dilanjutkan pada tahun anggaran
berikutnya, bagaimana dengan produk perencananya ? disatu sisi pada tahun
berikutnya mereka harus membuat EE harga yang baru untuk menyesuaikan
harganya dan proses pendampingan secara berkala perlu dilakukan oleh K.
perencana.
Tanggapan
:
1. Konsultan perencana dibayar sesuai ketentuan dalam
kontraknya
2. Produk perencanaan tetap diterima
3. EE untuk dijadikan HPS yang untuk kegiatan ini harus diupate dulu oleh PPK/tim HPS, apalagi kalau
digunakan EE ditahun depan, maka tinggal update harga saja.
4. Bila dalam kontraknya, konsultan perencana ada
kewajiban pendampingan maka berkewajiban melakukan pendampingan, karena
tahunnya sudah ganti, dalam hal penyedia konsultan mengundurkan diri karena
waktunya diluar perkiraan maka dapat mengundurkan diri tanpa dikenai sanksi.
0 Comments