Tanggal kontrak berakhir 20 Desember2014
Pada saat ini 15 Desember 2014, pekerjaan mencapai 66%.
Apakah penyedia diputus kontrak dan dikenakan denda ?
Tanggapan :
1. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, pada pasal 93
disebutkan mengenai pemutusan kontrak, bahwa pekerjaan yang tidak
selesai dapat diputus kontraknya.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, bilamana keterlambatan tersebut karena kesalahan penyedia, pekerjaan tersebut sampai
dengan tanggal berakhir kontrak belum selesai dan barang/jasa belum
dapat digunakan maka dilakukan pemutusan kontrak dan penyedia dikenai
sanksi. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak.
Namun bilamana sampai dengan berakhirnya kontrak, karena kesalahan penyedia, pekerjaan hanya selesai sebagian dan hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan maka dilakukan pemutusan kontrak dan penyedia dikenai sanksi.,dilakukan pembayaran sesuai kontrak dan sesuai prestasi pekerjaan .
4. Bilamana bukan kesalahan penyedia, pekerjaan belum selesai dan untuk sementara dinilai selesai karena akan melampui anggaran maka pekerjaan dapat dilakukan penghentian kontrak, penyedia tidak dikenakan sanksi.
5. Bilamana bukan kesalahan penyedia dan pekerjaan belum selesai, pekerjaan perlu diteruskan maka pekerjaan dapat dilakukan azas kompensasi seperti perpanjangan waktu tanpa denda atau melakukan perubahan raung lingkup pekerjaan.
Namun bilamana sampai dengan berakhirnya kontrak, karena kesalahan penyedia, pekerjaan hanya selesai sebagian dan hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan maka dilakukan pemutusan kontrak dan penyedia dikenai sanksi.,dilakukan pembayaran sesuai kontrak dan sesuai prestasi pekerjaan .
4. Bilamana bukan kesalahan penyedia, pekerjaan belum selesai dan untuk sementara dinilai selesai karena akan melampui anggaran maka pekerjaan dapat dilakukan penghentian kontrak, penyedia tidak dikenakan sanksi.
5. Bilamana bukan kesalahan penyedia dan pekerjaan belum selesai, pekerjaan perlu diteruskan maka pekerjaan dapat dilakukan azas kompensasi seperti perpanjangan waktu tanpa denda atau melakukan perubahan raung lingkup pekerjaan.
3. Pengenaan denda dilakukan atas penyerahan pekerjaan yang melebihi batas berakhirnya penyerahan pekerjaan sesuai kontrak.
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
2 Comments
Kalau terjadi pemutusan hubungan kontrak apakah PPPHP masih membuat berita acara PHO atau FHO bagaimana prosesnya
ReplyDeleteThis is to a great degree informatics, new and clear. I feel that everything has been delineated in efficient course with the target that peruser could get most phenomenal data and comprehend different things.
ReplyDeletebest essay writing service