Apa hal demikian diatur dalam Perpres 70 tahun 2012 ? Bagaimana dengan Peraturan Menkeu No. 194 tahun 2014 ?
Tanggapan :
Perlu pengendalian kontrak sejak awal pelaksanaan kontrak.
Penyedia yang tidak kinerja baik dapat diputus kontrak.
Pemberian perpanjangan waktu bukan hak penyedia, tetapi kewenangan PPK untuk melihat pekerjaan dari aspek manfaat.
Banyak tulisan diblog ini yang dapat disimak, seperti :
1. http://www.mudjisantosa.net/2014/02/pekerjaan-diselesaikan-melebihi-tahun.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2014/10/diperkirakan-tidak-selesai-pekerjaan.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2013/12/kontrak-berakhir-diteruskan-atau-diputus.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2013/11/keterlambatan-di-akhir-tahun-untuk.html
dan masih banyak lagi
Pasal 93**)
(1)
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a.
kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas
berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
b.
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;
Penjelasan: Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat
dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran
berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan).
Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga
Provisional Hand Over.
c.
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
d.
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2)
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa:
a.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa
atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia
Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
0 Comments