header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pekerjaan dapat diperpanjang ?

Apa benar pekerjaan di akhir tahun yang tidak selesai dapat diperpanjang, sampai dengan 50 hari melebihi akhir tahun anggaran, sehingga dapat s.d. tahun anggaran 2015  ?

Apa hal demikian diatur dalam Perpres 70 tahun 2012 ? Bagaimana dengan Peraturan Menkeu No. 194 tahun 2014 ?


Tanggapan :

Perlu pengendalian kontrak sejak awal pelaksanaan kontrak.
Penyedia yang tidak kinerja baik dapat diputus kontrak.
Pemberian perpanjangan waktu bukan hak penyedia, tetapi kewenangan PPK untuk melihat pekerjaan dari aspek manfaat.

Banyak tulisan diblog ini yang dapat disimak, seperti :
1. http://www.mudjisantosa.net/2014/02/pekerjaan-diselesaikan-melebihi-tahun.html
2.  http://www.mudjisantosa.net/2014/10/diperkirakan-tidak-selesai-pekerjaan.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2013/12/kontrak-berakhir-diteruskan-atau-diputus.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2013/11/keterlambatan-di-akhir-tahun-untuk.html

dan masih banyak lagi


Pasal  93**)

(1)      PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a.           kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1.    berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.    setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b.           Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penjelasan: Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over.
c.            Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d.           pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2)      Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.           Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.           sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.            Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Post a Comment

0 Comments