Blog ini hanya pendapat pribadi
untuk mendukung kemajuan Indonesia
melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Friday, January 30, 2015
MELAKSANAKAN PERPRES 4 TAHUN 2015
Harus ada tiga hal yang harus dipenuhi untuk pelelangan berdasar Perpres 4 tahun 2015 yaitu :
1. Perka LKPP berkenaan
2. Aplikasi SPSE nya
3. Standar dokumen pengadaan yang sesuai
untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa lelang secara elektronik untuk bulan feb dan maret 2015 apa boleh memakai SDP dan ketentuan yang berlaku sebelum perpres No. 4 tahun 2015 tanggal 16 januari 2015 ..
untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa lelang secara elektronik untuk bulan feb dan maret 2015 apa boleh memakai SDP dan ketentuan yang berlaku sebelum perpres No. 4 tahun 2015 tanggal 16 januari 2015 ..
ReplyDelete