Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
Kewajiban Perpajakan Tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan. Persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun terakhir dikecualikan untuk Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.
(Silahkan lihat Perpres 4 tahun 2015, pasal 19)
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Dalam hal punya waktu silahkan ikuti fanpage di Facebook untuk "IKATAN AHLI PENGADAAN INDONESIA"
0 Comments