header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN KORAN DAN MAJALAH

Dalam DPA terdapat Belanja Bahan Bacaan sebesar Rp. 320.000.000,- 
Apakah pengadaan ini dapat dipecah menjadi bebrapa paket berikut:
  • Pengadaan koran terbitan harian Rp. 120.000.000,-
  • pengadaan koran terbitan mingguan Rp. 135.000.000,-
  • pengadaan majalah terbitan bulanan Rp. 65.000.000,-
    Bagaimana melaksanakan pengadaan dimaksud ?
    Tanggapan :
    1. pengadaan ini dilakukan kepada penyedia sesungguhnya, misal ditributor atau agen koran/majalah. ijin usaha sesuai dengan ijin usaha distributor/agen koran/majalah
    2. apakah semua agen bisa memenuhi yang kita butuhkan/perlukan, bila ya dan karena nilainya diatas RP. 200 juta maka dilakukan dengan pelelangan.
    3. Bila penyedia-penyedia tersebut hanya bisa memenuhi yang kita butuhkan/perlukan dan nilai untuk masing-masing penyedia yang sanggup tersebut dibawah Rp. 200 juta maka dilakukan pengadaan langsung dengan kewajaran harga. 

    Post a Comment

    0 Comments