header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SESUAI KEBUTUHAN/KEPERLUAN, BUKAN SESUAI KEINGINAN ( Catalog / E-purchasing )

Kami ingin mengadakan alat kesehatan habis pakai seperti spuit, nald, verband, dll. beberapa dari item tersebut ada di e-katalog. akan tetapi kualitas barang yg ada di ekatalog tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang kami butuhkan. Yang ingin kami tanyakan apakah kami boleh membeli barang di luar ekatalog yang sesuai dengan kebutuhan kami ?

Tanggapan : 
Bilamana barang yang Saudara butuhkan tidak sesuai dengan kebutuhan katalog LKPP atau tidak/belum tersedia dalam katalog LKPP maka Saudara dapat melakukan pengadaan sesuai dengan aturan Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

Dalam Pasal 110 ayat 4 dalam Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Perpres 4 tahun 2015 : "K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I."

Post a Comment

0 Comments