Kami ingin mengadakan alat kesehatan habis pakai seperti spuit, nald, verband, dll. beberapa dari item tersebut ada di e-katalog. akan tetapi kualitas barang yg ada di ekatalog tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang kami butuhkan. Yang ingin kami tanyakan apakah kami boleh membeli barang di luar ekatalog yang sesuai dengan kebutuhan kami ?
Tanggapan :
Bilamana barang yang Saudara butuhkan tidak sesuai dengan kebutuhan katalog LKPP atau tidak/belum tersedia dalam katalog LKPP maka Saudara dapat melakukan pengadaan sesuai dengan aturan Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
Dalam Pasal 110 ayat 4 dalam Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Perpres 4 tahun 2015 : "K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I."
0 Comments