header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

E-PURCHASING DENGAN SPSE v 3.5

PPK dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing dapat dibuatkan user id sebagai panitia pada aplikasi SPSE v.3.5 untuk dapat membuat paket pada aplikasi e-
Purchasing, sehingga PPK yang bersangkutan memiliki 2 user id (user id panitia untuk membuat paket, dan user id ppk untuk menyetujui paket)
Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing dapat dibuatkan user id sebagai panitia pada aplikasi SPSE v.3.5 untuk dapat membuat paket pada aplikasi e-Purchasing.

Bila ada pertanyaan dapat ditanyakan ke LPSE 

Post a Comment

1 Comments

  1. Maaf pak..bagaimana dengan paket pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan? apakah masih menggunakan PERKA LKPP NO 14_2012 TENTANG PETUNJUK TENIS PERPRES 70 dan SBD menggunakam PERKA LKPP NO 15 TAHUN 2012? atau harus menunggu adanya e-pengadaan langsung?

    ReplyDelete