PPK dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing dapat dibuatkan user id
sebagai panitia pada aplikasi SPSE v.3.5 untuk dapat membuat paket pada
aplikasi e-
Purchasing, sehingga PPK yang bersangkutan memiliki 2
user id (user id panitia untuk membuat paket, dan user id ppk untuk
menyetujui paket)
Pejabat Pengadaan dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing dapat
dibuatkan user id sebagai panitia pada aplikasi SPSE v.3.5 untuk dapat
membuat paket pada aplikasi e-Purchasing.
Bila ada pertanyaan dapat ditanyakan ke LPSE
1 Comments
Maaf pak..bagaimana dengan paket pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan? apakah masih menggunakan PERKA LKPP NO 14_2012 TENTANG PETUNJUK TENIS PERPRES 70 dan SBD menggunakam PERKA LKPP NO 15 TAHUN 2012? atau harus menunggu adanya e-pengadaan langsung?
ReplyDelete