Dalam tahapan pembuktian kualifikasi, Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila Penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis, dan/atau data Kualifikasi Penyedia sudah
terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
Pokja ULP memasukkan hasil evaluasi penawaran dan hasil Evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE.
Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Perka LKPP No 1 tahun 2015
Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke
www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada waktu silahkan singgah di Facebook di " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
0 Comments