header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perka No 2 tahun 2015 tentang ULP

Silahkan klik Perka 2 tahuan 2015

Post a Comment

2 Comments

  1. Saya ingin menanyakan terkait pasal 1 dimana nomor 8..pokja ulp adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan...(sedangkan di ULP kami anggota pokja belum ada yang menjabat fungsional pengadaan, melainkan diambil dari beberapa skpd yang bersertifikat pengadaan barang/jasa)..bagaimana nih pak status pokja?

    ReplyDelete
  2. Setau saya pejabat fungsional terbagi menjadi 2 yaitu pejabat fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu (berangka kredit), mungkin anggota pokja yang dimaksud jika belum ada yang mempunyai sk pengangkatan sebagai pejabat fungsional tertentu pengadaan barang maka seharusnya otomatis sebagai pejabat fungsional umum pengadaan sebagaimana di SK penugasannya.

    ReplyDelete