Saya ingin menanyakan terkait pasal 1 dimana nomor 8..pokja ulp adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan...(sedangkan di ULP kami anggota pokja belum ada yang menjabat fungsional pengadaan, melainkan diambil dari beberapa skpd yang bersertifikat pengadaan barang/jasa)..bagaimana nih pak status pokja?
Setau saya pejabat fungsional terbagi menjadi 2 yaitu pejabat fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu (berangka kredit), mungkin anggota pokja yang dimaksud jika belum ada yang mempunyai sk pengangkatan sebagai pejabat fungsional tertentu pengadaan barang maka seharusnya otomatis sebagai pejabat fungsional umum pengadaan sebagaimana di SK penugasannya.
2 Comments
Saya ingin menanyakan terkait pasal 1 dimana nomor 8..pokja ulp adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan...(sedangkan di ULP kami anggota pokja belum ada yang menjabat fungsional pengadaan, melainkan diambil dari beberapa skpd yang bersertifikat pengadaan barang/jasa)..bagaimana nih pak status pokja?
ReplyDeleteSetau saya pejabat fungsional terbagi menjadi 2 yaitu pejabat fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu (berangka kredit), mungkin anggota pokja yang dimaksud jika belum ada yang mempunyai sk pengangkatan sebagai pejabat fungsional tertentu pengadaan barang maka seharusnya otomatis sebagai pejabat fungsional umum pengadaan sebagaimana di SK penugasannya.
ReplyDelete