Bagaimana mekanisme tindak lanjut pemutusan kontrak?
Sebagaimana Pasal 93 ayat (3) Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Mekanisme Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut pemutusan kontrak dilakukan seperti mekanisme Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Libatkan inspektorat untuk membantu kewajaran harga
Masih dalam tahun anggaran yang sama.
2 Comments
Peraturan dan pasal/ayat berapa yang mengatur tentang sanggahan banding untuk Pengadaan Non LPSE/E-Tendering
ReplyDeleteApakah dalam sanggah banding diperlukan Jaminan sanggah..... dan berapa persen nilainya
ReplyDelete