header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Syarat penyedia mengenai pajak

Syarat perpajakan untuk penyedia disederhanakan. "Syarat Penyedia antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir" kemudian dalam penjelasannya; " Kewajiban Perpajakan Tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan." (pasal 19 huruf 1l )
SPT Perorangan adalah akhir Maret 2015 dan badan usaha akhir April 2015 (karena batas perpajakan SPT tahunan adalah waktu tersebut), sehingga penyedia perroangan/badan usaha dapat menyampaikan SPT sebelum waktu tersebut adalah SPT tahun 2014, bila bila belum punya adalah SPT tahun 2013.

Post a Comment

1 Comments

  1. Kalau perusahaan yang belum memiliki SPT tahunan karena baru berdiri bagaimana, Pak? Misalnya, perusahaan tersebut berdiri pada April 2016, dan pada bulan September 2016 ingin mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

    ReplyDelete