Syarat perpajakan untuk penyedia disederhanakan. "Syarat Penyedia antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir" kemudian dalam penjelasannya; " Kewajiban Perpajakan Tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan." (pasal 19 huruf 1l )
SPT Perorangan adalah akhir Maret 2015 dan badan usaha akhir April 2015 (karena batas perpajakan SPT tahunan adalah waktu tersebut), sehingga penyedia perroangan/badan usaha dapat menyampaikan SPT sebelum waktu tersebut adalah SPT tahun 2014, bila bila belum punya adalah SPT tahun 2013.
1 Comments
Kalau perusahaan yang belum memiliki SPT tahunan karena baru berdiri bagaimana, Pak? Misalnya, perusahaan tersebut berdiri pada April 2016, dan pada bulan September 2016 ingin mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
ReplyDelete