Pasal 1 angka 9
Pejabat Pengadaan
adalah personil yang ditunjuk untuk
melaksanakan
Pengadaan Langsung, Penunjukan
Langsung, dan
E-Purchasing.
Pasal 17 ayat (2) huruf h
angka 1)
khusus
Pejabat Pengadaan:
1..
menetapkan Penyedia barang jasa untuk
a) Pengadaan
Langsung atau Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(Pasal 100 ayat 5 Perpres 4 tahun 2015)
E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat
Pengadaan/PPK atau
pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi.
Dengan demikian untuk pengadaan dengan Epurchasing tidak dibatasi dengan nilai, berapapun nilianya ...
1 Comments
Pasal 100 ada perubahan di Perpres 4/2015?
ReplyDelete