Masing-masing intitusi/instansi dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih dari satu sesuai kebutuhan dengan menimbang jumlah paket, besar anggaran, kompleksitas pekerjaan dan rentang kendali
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Sunday, March 8, 2015
JUMLAH PEJABAT KOMMIITMEN DI SUATU KANTOR
Apakah dalam satu institusi boleh menetapkan 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen dengan membagi tugas Pejabat Pembuat Komitmen, 1 orang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk pekerjaan lelang (seleksi dan pelelangan) dan 1 orang khusus Pejabat Pembuat Komitmen untuk Pengadaan Langsung? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Masing-masing intitusi/instansi dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih dari satu sesuai kebutuhan dengan menimbang jumlah paket, besar anggaran, kompleksitas pekerjaan dan rentang kendali
Masing-masing intitusi/instansi dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih dari satu sesuai kebutuhan dengan menimbang jumlah paket, besar anggaran, kompleksitas pekerjaan dan rentang kendali
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
maaf pak, dasar hukumnya apa ya pak
ReplyDeletemaaf pak, dasar hukumnya apa ya pak
ReplyDelete