Apakah dalam satu institusi boleh menetapkan 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen dengan membagi tugas Pejabat Pembuat Komitmen, 1 orang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk pekerjaan lelang (seleksi dan pelelangan) dan 1 orang khusus Pejabat Pembuat Komitmen untuk Pengadaan Langsung? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Masing-masing intitusi/instansi dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih dari satu sesuai kebutuhan dengan menimbang jumlah paket, besar anggaran, kompleksitas pekerjaan dan rentang kendali
2 Comments
maaf pak, dasar hukumnya apa ya pak
ReplyDeletemaaf pak, dasar hukumnya apa ya pak
ReplyDelete