Pasal 14 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini
TIPIKOR = Tindak Pidana Korupsi
UU TIPIKOR.
Kalau dalam Perpres pengadaan, ada yang disebut sebagai tipikor ?
0 Comments