Penyedia jasa manajemen konstruksi digunakan untuk pekerjaan:
1. bangunan bertingkat diatas 4 lantai; dan/atau
2. bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2; dan/atau
3. bangunan khusus; dan/atau
4. yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi; dan/atau
5. yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project).
Referensi Permen PU 45 tahun 2007
0 Comments