PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 19/PRT/M/2014
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 08/PRT/M/2011
TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA
1. Permen PU No. 19 tahun 2014
2. Lampiran Permen PU No. 19 tahun 2014
2 Comments
Pak, ini linknya kok g bisa diakses ya?
ReplyDeleteSistim lelang menggunakan versi 4 tapi cara kerja Pokja masih versi 3
ReplyDelete