Masing-masing kerugian negara diselesaikan sesuai dengan ranah hukumnya
Kerugian secara perdata maka dilakukan gugatan baik ke pengadilan maupun arbitrase
Kerugian karena masalah administratif diselesaikan secara administratif
Kerugian karena pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan secara sanksi
Kerugian karena ada unsur pidana masuk dalam ranah UU Tipikor
(Prof Hikmawanto J )
Prof Hilkmawanto direncanAkan akan memberikan presentasi dalam acara
Expo IAPI dan berbagai seminar gratis.yang berminat mengikuti seminar gratis
silahkan daftar di www.procurementexpo.com
0 Comments