pak, mau tanya: di SDP tertulis sbb: 27.3 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan : a. dilakukan terhadap 2 (dua) peserta (jika ada) secara terpisah sampai dengan mendapatkan harga yang terendah dan dinilai wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
bagaimana kalau terjadi kasus penawar A lebih rendah dari penawar B tetapi pada saat negosiasi ternyata menjadi terbalik, penawar B lebih rendah dari Penawar A
1 Comments
pak, mau tanya: di SDP tertulis sbb:
ReplyDelete27.3 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan :
a. dilakukan terhadap 2 (dua) peserta (jika ada) secara terpisah sampai dengan mendapatkan harga yang terendah dan dinilai wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
bagaimana kalau terjadi kasus penawar A lebih rendah dari penawar B tetapi pada saat negosiasi ternyata menjadi terbalik, penawar B lebih rendah dari Penawar A