Evaluasi harga untuk kontrak /bagian kontrak harga satuan sebagai berikut, harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi, dengan ketentuan, apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga.
(Jika nanti dalam pelaksanaan kontrak terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka pada pelaksanaan kontrak untuk hanya volume tambahan yang dilakukan negosiasi teknis dan harga).
Dalam evaluasi apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut tidak timpang
0 Comments