1) volume dan/atau jenis pekerjaan dalam penawaran disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
2) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam penawaran disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; dan
3) Hasil koreksi aritmatik pada kontrak lumpsump TIDAK BOLEH MENGUBAH NILAI TOTAL harga penawaran.
Silahkan hadiri berbagai seminar gratis.
Silahkan mendaftar di www.procurementexpo.com
0 Comments