header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KETIDAKWAJARAN KRITERIA DALAM DOKUMEN PENGADAAN

Sebagai Penyedia, kami melihat ada ketidakwajaran dalam dokumen pengadaan. Apa langkah yang akan kami lakukan ?

1.  Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11     PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa. Kemudian dalam penjelasannya disebutkan Dalam menetapkan spesifikasi teknis tersebut, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/ rekomendasi dari pengguna/penerima akhir.

2. Berkenaan dengan penjelasan diatas suatu kriteria yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan dibuat untuk memenuhi yang dibutuhkan atau yang akan dibutuhkan. Namun demikian suatu persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dapat berlebihan untuk mencapai output yang diharapkan.

3. Pokja ULP menyusun dokumen pengadaan dengan spesifikasi yang telah disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia dapat menanyakan atau memberi usulan pada saat penjelasan lelang, antara lain mengenai spesifikasi. Dalam hal setelah penjelasan lelang, penyedia menilai ada ketidakwajaran dalam proses pengadaan, seperti misal ketidakwajaran dalam spesifikasi maka penyedia dapat menyampaikan pengaduan mengenai hal tersebut kepada Inspektorat.


Post a Comment

0 Comments