1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa. Kemudian dalam penjelasannya disebutkan Dalam menetapkan spesifikasi teknis tersebut, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/ rekomendasi dari pengguna/penerima akhir.
2. Berkenaan dengan penjelasan diatas suatu kriteria yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan dibuat untuk memenuhi yang dibutuhkan atau yang akan dibutuhkan. Namun demikian suatu persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dapat berlebihan untuk mencapai output yang diharapkan.
3. Pokja ULP menyusun dokumen pengadaan dengan spesifikasi yang telah disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia dapat menanyakan atau memberi usulan pada saat penjelasan lelang, antara lain mengenai spesifikasi. Dalam hal setelah penjelasan lelang, penyedia menilai ada ketidakwajaran dalam proses pengadaan, seperti misal ketidakwajaran dalam spesifikasi maka penyedia dapat menyampaikan pengaduan mengenai hal tersebut kepada Inspektorat.
0 Comments