PDAM Provinsi memiliki Koperasi Pegawai yang ketua dan pengurusnya merupakan pegawai PDAM
Pertanyaan :
1. Apakah Koperasi Pegawai PDAM boleh mengadakan pekerjaan Pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan pegawai PDAM sendiri? (misal : Baju, Topi, ID Card, dll)
2. Apakah Koperasi Pegawai PDAM boleh melakukan pengadaan barang/jasa dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung di lingkungan PDAM ?
3. Apakah Koperasi Pegawai PDAM boleh ikut dalam pelelangan umum di lingkungan PDAM ?
bila PDAM mengikuti ketentuan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
1. untuk direktur/pejabat koperasi yang melakukan transaksi atas nama koperasi tidak boleh berstatus pegawai PDAM
2. dapat, namun harga harus kompetitif, jangan menjadi lebih mahal dari penyedia di pasaran
3. jawaban sama seperti nomer 1
0 Comments