header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Koperasi kantor sendiri

PDAM  Provinsi memiliki Koperasi Pegawai yang ketua dan pengurusnya merupakan pegawai PDAM 

Pertanyaan :
1. Apakah Koperasi Pegawai PDAM  boleh mengadakan pekerjaan Pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan pegawai PDAM sendiri? (misal : Baju, Topi, ID Card, dll)
2. Apakah Koperasi Pegawai PDAM boleh melakukan pengadaan barang/jasa dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung di lingkungan PDAM ?
3. Apakah Koperasi Pegawai PDAM boleh ikut dalam pelelangan umum di lingkungan PDAM ?
bila PDAM mengikuti ketentuan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
1.  untuk direktur/pejabat koperasi yang melakukan transaksi atas nama koperasi tidak boleh berstatus pegawai PDAM
2.  dapat, namun harga harus kompetitif, jangan menjadi lebih mahal dari penyedia di pasaran
3.  jawaban sama seperti nomer 1

Post a Comment

0 Comments