Pengumuman di koran tidak harus semua informasi mengenai suatu paket pengadaan disampaikan dikoran, cukup yang penting saja untuk diketahui masyarakat.
Pengumuman dikoran sebagai tambahan informasi kepada masyarakat mengenai pengadaan.
Pengumuman di koran bukan bagian dari syarat lelang.
Silahkan ikuti update informasi mengenai pengadaan dengan klik "like" atau "disukai" pada Facebook di IKATAN AHLI PENGADAAN INDONESIA
PENJELASAN LKPP MENGENAI PENGUMUMAN DI KORAN
1 Comments
Maaf pak, dalam berbagai diskusi dengan kawan2 praktisi pengadaan banyak yang tidak bersedia mengikuti surat edaran tersebut karena alasan inefisiensi dan dasar penunjukan harian tempo yang tidak jelas (dasarnya lelang yang kontraknya telah berakhir).
ReplyDeleteMohon penjelasannya pak.