header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengumuman di koran

Pengumuman di koran tidak harus semua informasi mengenai suatu paket pengadaan disampaikan dikoran, cukup yang penting saja untuk diketahui masyarakat.

Pengumuman dikoran sebagai tambahan informasi kepada masyarakat mengenai pengadaan.
Pengumuman di koran bukan bagian dari syarat lelang.

Silahkan ikuti update informasi mengenai pengadaan dengan klik "like" atau "disukai"  pada Facebook di  IKATAN AHLI PENGADAAN INDONESIA

PENJELASAN LKPP MENGENAI  PENGUMUMAN DI KORAN 

Post a Comment

1 Comments

  1. Maaf pak, dalam berbagai diskusi dengan kawan2 praktisi pengadaan banyak yang tidak bersedia mengikuti surat edaran tersebut karena alasan inefisiensi dan dasar penunjukan harian tempo yang tidak jelas (dasarnya lelang yang kontraknya telah berakhir).
    Mohon penjelasannya pak.

    ReplyDelete