Pasal 110 ayat 5 Perpres 4 tahun 2015
"E-Purchasing dilaksanakan oleh
Pejabat Pengadaan/
PPK atau
pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi."
Dalam Perpres 54/2010, e-purchasing adalah pilihan mekanisme di samping e-tendering. Karena pemilihan tidak selalu menjadi faktor kritis dalam e-purchasing, maka mekanisme ini dapat dilakukan tidak hanya oleh Pokja ULP. Dengan mekanisme ini, Pejabat pengadaan dapat melakukan pengadaan sampai nilai berapapun ( tidak dibatasi s.d Rp. 200 juta ). Namun demikian, bila nilai pengadaan besar dan masih terdapat potensi negosiasi harga, maka lebih baik dilakukan oleh Pokja
ULP.
Tulisan ini diambil dari fanspage di Facebook " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Siahkan ikuti Fanspage tersebut untuk mendapat sharing informasi.
Dalam memilih barang di catalog untuk spesifikasi yang sama/mendekati tidak harus yang paling murah. Silahkan dipilih yang sesuai dengan kebutuhannya.
0 Comments