header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BATASAN PEJABAT PENGADAAN DALAM EPURCHASING

Pasal 110 ayat 5 Perpres 4 tahun 2015

"E-Purchasing dilaksanakan oleh 
Pejabat Pengadaan/
PPK atau 
pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi."
Dalam Perpres 54/2010, e-purchasing adalah pilihan mekanisme di samping e-tendering. Karena pemilihan tidak selalu menjadi faktor kritis dalam e-purchasing, maka mekanisme ini dapat dilakukan tidak hanya oleh Pokja ULP. Dengan mekanisme ini, Pejabat pengadaan dapat melakukan pengadaan sampai nilai berapapun ( tidak dibatasi s.d Rp. 200 juta ). Namun demikian, bila nilai pengadaan besar dan masih terdapat potensi negosiasi harga, maka lebih baik dilakukan oleh Pokja 
ULP.

Tulisan ini diambil dari fanspage di Facebook " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Siahkan ikuti Fanspage tersebut untuk mendapat sharing informasi.

Dalam memilih barang di catalog untuk spesifikasi yang sama/mendekati tidak harus yang paling murah. Silahkan dipilih yang sesuai dengan kebutuhannya.

Post a Comment

0 Comments