Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara E-Tendering pada Bagian II.2,a.1).e). Pokja ULP menyusun jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf d) dengan memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan:
(1) pemberian penjelasan;
(2) batas akhir pemasukan penawaran;
(3) pembukaan penawaran;
(4) pembuktian kualifikasi;
(5) batas akhir sanggah.
Dengan demikian ada beberapa tahapan jadwal pelelangan agar dilakukan pada hari kerja dan jam kerja, untuk maksud bilamana ada kesulitan dengan aplikasi masih bisa berkoordinasi dengan LPSE , selain tahapan di atas Pokja ULP dapat menyusun jadwal sesuai dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada hari kerja maupun jam kerja.
Penyusunan jadwal pelelangan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan berkaitan erat dengan tingkat persaingan yang terjadi. Semakin longgar jadwal yang disusun, pada umumnya akan meningkatkan persaingan dan memberi peluang mendapatkan penawaran yang lebih baik, yaitu untuk pemberian penjelasan dan batas akhir pemasukan penawaran.
Penyusunan jadwal pelelangan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan berkaitan erat dengan tingkat persaingan yang terjadi. Semakin longgar jadwal yang disusun, pada umumnya akan meningkatkan persaingan dan memberi peluang mendapatkan penawaran yang lebih baik, yaitu untuk pemberian penjelasan dan batas akhir pemasukan penawaran.
0 Comments