header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BATASAN WAKTU LELANG

Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara E-Tendering pada Bagian II.2,a.1).e). Pokja ULP menyusun jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf d) dengan memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan:
(1) pemberian penjelasan;
(2) batas akhir pemasukan penawaran;
(3) pembukaan penawaran;
(4) pembuktian kualifikasi;
(5) batas akhir sanggah.
Dengan demikian ada beberapa tahapan jadwal pelelangan agar dilakukan pada hari kerja dan jam kerja, untuk maksud bilamana ada kesulitan dengan aplikasi masih bisa berkoordinasi dengan LPSE , selain tahapan di atas Pokja ULP dapat menyusun jadwal sesuai dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada hari kerja maupun jam kerja.

Penyusunan jadwal pelelangan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan berkaitan erat dengan tingkat persaingan yang terjadi. Semakin longgar jadwal yang disusun, pada umumnya akan meningkatkan persaingan dan memberi peluang mendapatkan penawaran yang lebih baik, yaitu untuk pemberian penjelasan dan batas akhir pemasukan penawaran.


Post a Comment

0 Comments