Untuk penawaran biaya pada Kontrak LUMPSUM atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada BAGIAN LUMPSUM, Pokja ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis kepada pemenang seleksi. Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis tidak merubah biaya penawaran pada KONTRAK LUMPSUM/BAGIAN KONTRAK YANG LUMPSUM.
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments