E-Purchasing dilaksanakan oleh
Pejabat Pengadaan/
PPK atau
pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi.
Pejabat Pengadaan/
PPK atau
pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi.
Perpres 4 tahun 2015 Pasal 110 ayat 5.
Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi, tidak diwajibkan bersertifikat pengadaan.
Tidak diwajibkan bersertifikat, karena pengadaan dengan katalo ( Epurchasing ) seperti pembelian secara langsung.
HPS dan spek telah disediakan dalam katalog.
Sehingga kita tinggal beli saja, namun jangan lupa untuk negosiasi bila ada fasilitas negosiasi di aplikasi dan apalagi kalau belinya lebih dari satu.
0 Comments